DPRD Kota Balikpapan

Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan Tidak Boleh Dilakukan, Jika Nama Belum Dikirim Ke DPRD

lihat foto
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

DPRD Balikpapan telah melakukan tahapan sampai pada batas perubahan Tata tertib DPRD, untuk memudahkan pemilihan tersebut. Dengan target penyelesaian satu bulan, sekaligus membentuk panitia seleksi.

Abdullah mengatakan, panitia seleksi ini bertugas untuk menentukan dan mengawal pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan sampai proses pemilihan terhadap dua nama yang akan diserahkan oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud kepada DPRD Balikpapan.

"Pansel itu yang akan menentukan dan mengawal proses pemilihan nanti, diantara dua yang dikirim satu yang harus terpilih menjadi Wakil Walikota," paparnya.

Namun, pihaknya tetap akan menyiapkan kepanitiaan sehingga suatu saat ketika Walikota mengirimkan dua nama calon Wakil Wali Kota Balikpapan, maka DPRD Balikpapan sudah siap.

"Kami sudah siap, kapan saja Walikota mengirim dua nama," kata Abdulloh.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar