Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan Tidak Boleh Dilakukan, Jika Nama Belum Dikirim Ke DPRD

oleh -
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

DPRD Balikpapan telah melakukan tahapan sampai pada batas perubahan Tata tertib DPRD, untuk memudahkan pemilihan tersebut. Dengan target penyelesaian satu bulan, sekaligus membentuk panitia seleksi. 

Abdullah mengatakan, panitia seleksi ini bertugas untuk menentukan dan mengawal pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan sampai proses pemilihan terhadap dua nama yang akan diserahkan oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud kepada DPRD Balikpapan.

“Pansel itu yang akan menentukan dan mengawal proses pemilihan nanti, diantara dua yang dikirim satu yang harus terpilih menjadi Wakil Walikota,” paparnya.

Namun, pihaknya tetap akan menyiapkan kepanitiaan sehingga suatu saat ketika Walikota mengirimkan dua nama calon Wakil Wali Kota Balikpapan, maka DPRD Balikpapan sudah siap.

“Kami sudah siap, kapan saja Walikota mengirim dua nama,” kata Abdulloh.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.