Sedangkan zakat dalam bentuk uang terdiri dari tiga kategori yakni pertama dengan nominal Rp 45 ribu untuk beras dengan harga Rp 15 ribu per kilogram.
Kemudian, kategori kedua sebesar Rp 39 ribu dengan harga beras Rp 13 ribu per kilogram dan Rp 33 ribu untuk harga beras Rp 11 ribu per kilogram. “Nanti pemberi zakat yang tentukan,” terangnya.
Lanjut Johan menjelaskan bahwa, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.
“Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk Fidyah yaitu pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal terdapat dua kategori, yakni untuk kategori I dengan senilai minimal Rp 60.000 per hari per jiwa dan kategori Il dengan nilai minimal Rp 30.000 per hari per jiwa.
Ia pun menyarankan, khusus pembayaran zakat harta dapat melalui lembaga-lembaga resmi yakni Baznas Kota Balikpapan, lembaga-lembaga amil zakat yang sudah mengantongi izin dari pemerintah seperti Hidayatullah, BMH.
“Ada 20 lembaga resmi, supaya bisa dikelola dengan baik,” terangnya.
(BorneoFlash.com/Niken)