Kemenag Kota Balikpapan

Zakat Fitrah Tahun 2022 di Kota Balikpapan Sebesar Rp 45 Ribu Per Jiwa

zoom-inlihat foto
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan. H Johan Marpaung. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan. H Johan Marpaung. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Besaran zakat pada tahun ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa tetapi tahun 2022 naik menjadi Rp 45 ribu per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan H Johan Marpaung mengatakan kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan.

Seperti halnya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, MUI Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Baznas Kota Balikpapan dan Forum Zakat Kota Balikpapan.

"Kami sudah melakukan rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini," ucapnya kepada BorneoFlash.com, Jumat (15/4/2022).

Besaran kadar zakat ini diterapkan sesuai dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari dan berat beras setiap jiwa sebesar 3 kilogram (Kg).

"Masyarakat silahkan memilih sesuai dengan kemampuan yang selama ini dia konsumsi," ujar Johan.


Sedangkan zakat dalam bentuk uang terdiri dari tiga kategori yakni pertama dengan nominal Rp 45 ribu untuk beras dengan harga Rp 15 ribu per kilogram.

Kemudian, kategori kedua sebesar Rp 39 ribu dengan harga beras Rp 13 ribu per kilogram dan Rp 33 ribu untuk harga beras Rp 11 ribu per kilogram. "Nanti pemberi zakat yang tentukan," terangnya.

Lanjut Johan menjelaskan bahwa, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang

memiliki kelebihan nafkah, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.

"Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri," ungkapnya.

Sementara itu, untuk Fidyah yaitu pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal terdapat dua kategori, yakni untuk kategori I dengan senilai minimal Rp 60.000 per hari per jiwa dan kategori Il dengan nilai minimal Rp 30.000 per hari per jiwa.

Ia pun menyarankan, khusus pembayaran zakat harta dapat melalui lembaga-lembaga resmi yakni Baznas Kota Balikpapan, lembaga-lembaga amil zakat yang sudah mengantongi izin dari pemerintah seperti Hidayatullah, BMH.

"Ada 20 lembaga resmi, supaya bisa dikelola dengan baik," terangnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar