“Laporan sudah lama kita siapkan, karena baru hari ini bisa ketemu pak wali, maka baru bisa serahkan laporan akhir kita,” terangnya.
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan bersama antara DPR RI Komisi II, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan penyelenggaraan Bawaslu RI, KPU RI dan DKPP ini sudah diputuskan sesuai dengan Undang-Undang.
Apalagi tahapan terus berjalan, usai di launching Pemilu pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Sedangkan, tahapan Pemilu itu paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, sejak bulan Juni 2022 nanti sudah masuk tahapan pengawasan.
Kami dari sisi Bawaslu, segi SDM sudah siap untuk melakukan tahapan pengawasan yang didukung oleh tenaga ASN yang kita butuhkan tadi. Ini yang kami koordinasikan, ketika starting nanti bulan Juni dimulai tahapan.
Kita sudah siap baik dari Bawaslu maupun tenaga pendukung. Ini yang belum matang tenaga pendukungnya.
Terkait beredarnya isu mengenai penundaan Pemilu, Agustan mengatakan jika ini kan bersifat hirarkis, apalagi mengenai dengan penundaan itu adalah mutlak kewenangan pusat.
“Kalau daerah ini hanya menjalankan saja sesuai dengan aturan apalagi tahapan sudah fix ditetapkan. Sesuai dengan Undang-Undang kami jalan saja terus,” paparnya.
(BorneoFlash.com/Niken)