BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kerusakan Mangrove yang berada di Kawasan Industri Kariangau (KIK) area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar) menjadi perbincangan hangat.
Berawal dari informasi koalisi peduli teluk Balikpapan yang melaporkan telah terjadinya kerusakan mangrove dengan cara ditebang, yang diduga akan digunakan sebagai pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menyampaikan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan untuk melakukan monitor ke lapangan yang menyebabkan kerusakan mangrove. Apabila benar-benar melanggar, maka akan dihentikan kegiatan tersebut.
"Jika itu menggangu, merusak atau ada ijin yang belum dilengkapi, tolong pekerjaan dihentikan dulu. Adapun ijin-ijin harus dilengkapi dulu sesuai dengan regulasi dan persyaratan yang telah ditentukan," jelasnya kepada awak media, Selasa (5/4/2022).
Sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) mendukung semua investasi yang masuk di Kota Balikpapan, sepanjang sesuai dengan regulasi dan tidak melanggar aturan.
"Kita kan juga tidak boleh menggangu orang yang berinvestasi, karena ini sangat diperlukan untuk menarik para investor di Kota Balikpapan, tentunya regulasinya jelas," ucapnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar