Pelanggaran Money Politic Masih jadi Tren Kerawanan Pilkada Serentak 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kerawanan  pelanggaran money politic masih rentan terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

 

Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman mengatakan tren money politic atau perilaku penyebaran uang untuk memilih, masih  menjadi tren kerawanan pelanggaran dalam pilkada 2024.

 

“Nah ini, kami mencoba melakukan semacam pencegahan,himbauan dengan melakukan  beberapa forum baik forum warga, forum mahasiswa dan sebagainya, untuk mengedukasi agar bisa cegah bersama,” ucapnya kepada awak media di  Tjokro Hotel Balikpapan, pada hari Rabu (9/10/2024).

 

Agus menekankan pentingnya mengedukasi kepada masyarakat, untuk tidak melakukan money politic dalam pilkada serentak 2024, yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

 

“Jangan sampai ini menjadi ancaman kita semua dalam pilkada, karena sanksi pidana akan mengintai ketika kita sebagai pemberi dan penerima,” terangnya.

 

Potensi kerawanan pelanggaran Pilkada bisa terjadi di semua kalangan. Oleh karena itu, Bawaslu Balikpapan gencar melakukan sosialisasi untuk melakukan pencegahan dan imbauan ke semua segmen.

 

Hingga saat ini, masih belum ada temuan laporan pengawasan terkait adanya money politic. “Kami akan melakukan pemetaan lebih mengerucut terkait kelompok yang berpotensi rawan melakukan pelanggaran,” sebutnya.

 

Untuk itu penting meningkatkan pengawasan dari seluruh pihak, agar pesta demokrasi di Kota Balikpapan dapat berjalan jujur dan adil, agar dapat memilih pemimpin yang benar-benar bertanggung jawab dalam mensejahterakan warga dan memajukan Kota Balikpapan.

 

Agus mengingatkan kepada warga Balikpapan untuk tidak melakukan money politik, karena terdapat sanksi bagi pelaku money politic yakni sanksi kurungan penjara minimal 36 bulan dan denda uang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.