Bawaslu Kota Balikpapan

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Balikpapan Minta Bantuan Fasilitas Kepada Pemkot Balikpapan

lihat foto
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan. BorneoFlash.com/DOK.
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan. BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Menyongsong tahapan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan audiensi dengan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud, untuk meminta bantuan fasilitas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Selasa (5/4/2022).

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang bahwasanya Pemerintah itu memberikan bantuan fasilitas kepada penyelenggara. Apalagi, saat ini Bawaslu telah menjadi Satuan Kerja (Satker).

Dalam pertemuannya dengan Wali Kota, Bawaslu meminta tenaga bantuan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditempatkan bertugas di Bawaslu.

Pasalnya, ada tiga Kasubbag yang masih kosong yakni Kasubbag Pengawasan, Kasubbag Administrasi dan Kasubbag Analis Hukum.

Terkait bantuan tenaga ASN, Walikota akan berdiskusi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Balikpapan untuk dilakukan kajian analisis.

"Kami berharap dari Pemkot diberikan," ujar Agustan ditemui usai audiensi di Ruang Kerja Wali Kota Balikpapan.


Selanjutnya, Bawaslu meminta bantuan operasional kendaraan, sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat, untuk bisa berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan agar diberikan fasilitas kendaraan.

Sebenarnya tahun lalu telah disetujui pengajuan kendaraan ini melalui dana hibah. Akan tetapi, keterbatasan waktu dalam proses pengajuan, maka dialihkan dalam anggaran tahun ini.

"Kami berkoordinasi kepada Pemkot. Kami berharap kepada Pemkot untuk diberikan," imbuhnya.

Ketiga, Bawaslu meminta lahan kosong milik Pemkot yang tidak digunakan untuk bisa dijadikan sebagai Kantor Bawaslu di Kota Balikpapan.

Seperti yang disampaikan Wali Kota bahwa Pemkot sedang menginventarisir lahan-lahan Pemkot yang tidak dipakai. Memang lahan pemkot prioritas diberikan untuk instansi yang digunakan sebagai layanan masyarakat.

"Untuk penganggaran bangunannya nanti ada dari Bawaslu RI tinggal lahannya saja. Kalau memang Pemkot memberikan lahan itu, kenapa tidak," ungkapnya.

Selain itu juga, melaporkan laporan akhir Bawaslu usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Pemkot sesuai dengan amanah dari Undang-Undang.


"Laporan sudah lama kita siapkan, karena baru hari ini bisa ketemu pak wali, maka baru bisa serahkan laporan akhir kita," terangnya.

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan bersama antara DPR RI Komisi II, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan penyelenggaraan Bawaslu RI, KPU RI dan DKPP ini sudah diputuskan sesuai dengan Undang-Undang.

Apalagi tahapan terus berjalan, usai di launching Pemilu pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Sedangkan, tahapan Pemilu itu paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, sejak bulan Juni 2022 nanti sudah masuk tahapan pengawasan.

Kami dari sisi Bawaslu, segi SDM sudah siap untuk melakukan tahapan pengawasan yang didukung oleh tenaga ASN yang kita butuhkan tadi. Ini yang kami koordinasikan, ketika starting nanti bulan Juni dimulai tahapan.

Kita sudah siap baik dari Bawaslu maupun tenaga pendukung. Ini yang belum matang tenaga pendukungnya.

Terkait beredarnya isu mengenai penundaan Pemilu, Agustan mengatakan jika ini kan bersifat hirarkis, apalagi mengenai dengan penundaan itu adalah mutlak kewenangan pusat.

"Kalau daerah ini hanya menjalankan saja sesuai dengan aturan apalagi tahapan sudah fix ditetapkan. Sesuai dengan Undang-Undang kami jalan saja terus," paparnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar