Dari pengungkapan tersebut, Tim Gabungan mengamanakan 10 unit Eksavator, 3 unit Dozer, 1 unit Loder, 7 unit DT dan 1 unit tangki bahan bakar.
Adapun dari penyelidikan awal diketahui bahwa pemilik lahan seluas 3,4 Ha tersebut adalah saudara M, koordinator di lapangan adalah RW, sedangkan pemilik modal adalah A dan M.
Ditegaskan oleh Kapendam bahwa Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kaltim akan menjamin keamanan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini ditunjukkan dengan telah didirikannnya Posko Kodam VI/Mlw di Lokasi IKN.
Kodam VI/Mlw telah berkomitmen akan selalu siap mendukung dan bersinergi dengan pihak berwenang dan institusi lainnya untuk menjaga wilayah Kaltim dari segala bentuk ancaman yang ada.
Untuk kasus penambangan ilegal ini proses selanjutnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kementerian LHK Provinsi Kaltim, dan terhadap kasus ini Kodam VI/Mlw akan mengawal kasusnya sampai dengan tuntas.
Sumber: Pendam VI/Mlw