BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kodam VI/Mulawarman memberikan penjelasan terkait beredarnya video viral di media sosial mengenai proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap Terpidana BP Anak dari (Alm) DW di Kabupaten Kutai Barat yang memperlihatkan keberadaan personel TNI dalam rangkaian kegiatan pengamanan, pada Selasa (26/05/2026).
Kodam VI/Mulawarman, melalui Kapendam VI/Mlw, menegaskan bahwa kehadiran personel TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk bantuan pengamanan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor B-586/O.4.19.3/Es.2/05/2026 tanggal 22 Mei 2026 guna membantu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bantuan pengamanan tersebut merupakan bagian dari sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung kelancaran tugas penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Kehadiran personel TNI dalam membantu pengamanan kegiatan Kejaksaan juga sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 tentang kerja sama TNI dengan Kejaksaan RI, termasuk dukungan pengamanan terhadap pelaksanaan tugas institusi Kejaksaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, unsur Kepolisian yang melibatkan personel Polsek Melak dan Polres Kutai Barat tetap menjadi aparat utama dalam pelaksanaan pengamanan dan penegakan hukum sesuai tugas dan kewenangannya, sedangkan personel TNI hadir dalam rangka bantuan pengamanan resmi kepada Kejaksaan untuk membantu menjaga situasi keamanan tetap terkendali.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa personel TNI tidak terlibat dalam proses hukum, pemeriksaan perkara, pengambilan keputusan hukum, maupun tindakan represif terhadap masyarakat. Seluruh proses penegakan hukum dan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran unsur pengamanan dilakukan mengingat sebelumnya telah terdapat potensi gangguan keamanan, penolakan dari pihak keluarga dan pendukung Terpidana, meningkatnya eskalasi massa, serta adanya ancaman terhadap petugas pelaksana eksekusi.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar