BorneoFlash.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung BPA, Jakarta Selatan, Senin.
Burhanuddin menjelaskan, dana itu berasal dari lelang BPA Fair yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 dan pemulihan aset terpidana Eddy Tansil.
BPA mencatat hasil lelang mencapai Rp978 miliar. Selain itu, Kejagung memulihkan aset Eddy Tansil berupa uang tunai Rp51 miliar serta 20 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp30 miliar.
"Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang BPA," kata Burhanuddin.
Ia menegaskan penyerahan dana ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejagung dalam mengelola aset rampasan negara.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kemenkeu akan mengelola dana hasil pemulihan aset secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
"Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik," ujar Purbaya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar