BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Perseteruan internal yang terjadi pada kubu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama dengan dua kadernya yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat terus bergulir. Bahkan, persoalan ini sudah dibawa pada jalur hukum.
Syukri Wahid menyampaikan bahwa gugatannya dipenuhi majelis hakim sebagai gugatan perdata, perbuatan melawan hukum.
dikarenakan masuk dalam ranah perdata biasa, maka prosedurnya terlebih dahulu masuk dalam sidang mediasi. Apabila dalam sidang mediasi tidak ditemukan kesepakatan, maka hakim akan mengambil alih persidangan.
"Sekarang sudah masuk sidang kedua tapi ditunda lagi. Minggu lalu tergugat tidak hadir. Ada tiga lembaga yang digugat yakni Ketua DPD PKS, Ketua dewan etik PKS dan Komisi disiplin," jelas Syukri Wahid kepada awak media, Kamis (24/2/2022).
Apabila selama 40 hari tidak ada kesepakatan, maka hakim yang akan ambil alih. Dari minggu lalu ditunda karena tidak hadir, padahal Peraturan Mahkamah Agung wajib hadir.
"Intinya saya sudah memperlihatkan itikad baik saya sebagai penggugat, hormatilah lembaga hukum. Kalau sidang mediasi terpenuhi perdamaian, kita next ya apa. Saya sudah siapkan proposal perdamaian itu. Sebagai penggugat saya punya hak, kalau dipenuhi ok kalau tidak apa boleh buat," terangnya.
Hingga saat ini belum menemukan titik terang, ia pun akan menikmati selama proses ini berjalan, apalagi proses ini masih butuh waktu lama.
Tetapi setelah ini masuk dalam ranah persidangan materi. "Itu sudah ibarat bertarung," ucapnya.
Selama proses persidangan tetap tidak hadir, maka tergugat dinyatakan tidak menggunakan haknya untuk menjawab dan harus siap dengan konsekuensinya.
"Saya sengaja membawa rumah tangga ini kepada publik, supaya saya juga dapat keadilan. Kalau didalam saya tidak dapat. Saya bawa ke negara, biar hakim yang menentukan salah atau tidak," paparnya.
Syukri dapat mencabut gugatan ini apabila ada kesepakatan dari pihak tergugat. Ada lima hal yang tercantum dalam gugatan tersebut diantaranya ganti rugi termasuk rehabilitasi nama baik.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar