BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Budiono menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin yang dilakukan secara daring oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud di Ruang Kerja Wali Kota Balikpapan, Rabu (23/2/2022).
Usai dilantiknya Muhaimin sebagai Pejabat Sekda Balikpapan, Budiono menyampaikan Pejabat Sekda sudah mempunyai kewenangan dalam menggunakan anggaran termasuk mengambil keputusan sesuai dengan tupoksinya Sekretaris Daerah sebagai pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi.
“Jangan sampai kekosongan Sekda ini sebelum ada pelantikan Sekda definitif mengganggu atau menghambat kinerja pelayanan Pemerintah Kota. Tentu ini kan harus berjalan,” ucapnya.
Sebelum menjabat sebagai Pejabat Sekda Balikpapan, Muhaimin menjabat Pelaksana tugas (Plt) Sekda Balikpapan.
“Kalau pelaksana tugas tidak ada kewenangan mengambil keputusan. Hari ini ditetapkan menjadi Pejabat Sekda bukan Sekda definitif,” terangnya.
Pelantikan Pejabat Sekda dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan pejabat Sekda.