“Ini juga mengurangi ketergantungan pada LPG. Kalau semua masyarakat bisa dipasangkan jargas, tentu akan sangat membantu,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa kewenangan pengadaan dan pemasangan jargas sepenuhnya berada di pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah daerah hanya berperan dalam mengusulkan data kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah kota hanya mengajukan data warga yang ingin dipasangkan. Soal kuota dan kebijakan tetap ditentukan pusat, baik oleh kementerian maupun lembaga terkait seperti BPH Migas dan Pertamina,” terangnya.
Meski kewenangan berada di pusat, Japar mendorong Pemerintah Kota Balikpapan untuk proaktif memperjuangkan tambahan kuota jargas bagi masyarakat.
"Walaupun kebijakan ada di pusat, pelaksanaan di masyarakat tetap melibatkan pemerintah kota. Jadi harus aktif mengajukan kebutuhan riil warga. Pemerintah pusat yang menentukan kuota, tapi data dan usulan dari daerah sangat penting,” tegasnya.
Ia berharap, dengan komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pusat, perluasan jaringan gas di Balikpapan dapat terus bertambah setiap tahun.
“Kalau kuota bertambah, tentu semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga keamanan dan efisiensi energi jangka panjang,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar