Berita Nasional Terkini

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba

lihat foto
Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU dengan tindak pidana asal narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polr
Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU dengan tindak pidana asal narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Jakarta, pada Rabu (29/4/2026). Foto: BorneoFlash/ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

BorneoFlash.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba, pada Rabu (29/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan empat tersangka lainnya masing-masing berinisial Malaungi, Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar, dan Ais Setiawati.

Malaungi diketahui merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, sedangkan Abdul Hamid alias Boy diduga sebagai bandar narkoba di Kota Bima. Keduanya sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Sementara itu, Alex Iskandar merupakan adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus peredaran narkotika.

Adapun Ais Setiawati diketahui merupakan mantan istri Koko Erwin dan diduga turut terlibat dalam aliran dana hasil tindak pidana narkoba.

Didik Putra Kuncoro sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia diduga menerima “uang keamanan” senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin sebagai imbalan untuk melindungi aktivitas peredaran narkoba.

Selain itu, penyidik juga mengungkap peran Malaungi yang diduga menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Abdul Hamid alias Boy dalam bentuk “uang atensi”. Dana tersebut kemudian disebut diserahkan kepada Didik Putra Kuncoro.

Dalam pengembangan kasus ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka TPPU lain yang berkaitan dengan hasil peredaran gelap narkoba milik Koko Erwin.

Ketiganya adalah VVP yang merupakan istri Koko Erwin, serta dua anaknya berinisial HSI dan CA.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika guna memaksimalkan proses penegakan hukum dan pemulihan aset negara. (BorneoFlash/Antara)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar