Polresta Samarinda

5 Polisi Polsek Sungai Pinang Disanksi Etik: Gunakan ATM Barang Bukti untuk Kepentingan Pribadi

lihat foto
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA Polresta Samarinda menjatuhkan sanksi disiplin dan kode etik profesi terhadap lima anggota Polri yang bertugas di Polsek Sungai Pinang. 

Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran saat menangani sebuah perkara dengan menyalahgunakan barang bukti yang berada dalam kewenangan penyidik.

Putusan tersebut dihasilkan melalui rangkaian sidang kode etik yang berlangsung sejak 13 hingga 25 Mei 2026. Dalam persidangan, kelima anggota dinilai telah melanggar aturan profesi kepolisian sehingga harus menerima konsekuensi administratif maupun kedinasan.

Anggota yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS. Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan seorang tersangka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Hasil pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang melampaui kewenangan anggota dalam proses penyidikan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak yang berperkara. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh anggota yang menangani perkara dimaksud,” ujar Hendri, pada Sabtu (6/6/2026).


Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan tidak berkaitan dengan praktik pemerasan sebagaimana informasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat.

Namun, anggota yang bersangkutan terbukti memanfaatkan barang bukti yang seharusnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang disalahgunakan tersebut berupa kartu ATM milik tersangka yang berada dalam penguasaan penyidik selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pemerasan. Penyidik memang memiliki kewenangan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, namun dalam perkara ini kartu ATM milik tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut yang menjadi dasar pelanggaran disiplin dan kode etik,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Polresta Samarinda langsung menempatkan seluruh anggota yang terlibat dalam status khusus sambil menjalani proses hukuman sesuai putusan sidang etik. Selain itu, mereka juga menerima sanksi administratif yang berdampak terhadap karier kepolisian.

Hendri menegaskan, kelima personel tersebut tidak lagi diberikan penugasan pada fungsi Reserse maupun satuan operasional lainnya. Saat ini mereka berstatus sebagai Bintara Polresta Samarinda atau nonjob sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain menjalani penempatan khusus sebagaimana putusan sidang kode etik, yang bersangkutan juga tidak dapat mengikuti kenaikan pangkat selama enam periode. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari sanksi atas pelanggaran yang telah terbukti dilakukan,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar