Polda Kaltim

Polda Kaltim Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur

lihat foto
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro saat memimpin konferensi pers Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (4/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro saat memimpin konferensi pers Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (4/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Kapolda mengungkapkan, motif sementara yang terungkap adalah ekonomi. Pelaku diduga mengetahui orang tua korban memiliki kemampuan finansial, lalu merencanakan penculikan untuk meminta uang tebusan antara Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Ancaman tersebut dikirimkan melalui secarik kardus yang dititipkan lewat layanan ojek online. Namun sebelum keluarga sempat memenuhi permintaan tersebut, korban telah dibunuh.

Hasil autopsi menyebutkan penyebab kematian adalah mati lemas akibat masuknya air ke saluran pernapasan. Korban diduga terlebih dahulu dicekik hingga pingsan sebelum akhirnya dijatuhkan ke air. Waktu kematian diperkirakan dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan.

Polisi juga masih menunggu hasil lengkap visum forensik untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana lain. “Jika ditemukan unsur pemberatan lain, tentu akan kami jerat dengan pasal tambahan,” tegas Kapolda.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain.Satu unit Honda Scoopy putih; Jaket ojek online; Helm merah; Kardus berisi pesan ancaman tebusan dan Pakaian korban.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal perampasan kemerdekaan dan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

lihat foto
Konferensi Pers Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (4/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Konferensi Pers Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (4/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Kapolda mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta memberikan pemahaman agar tidak mudah mengikuti ajakan orang yang tidak dikenal.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 yang aktif 24 jam.

“Kejahatan terhadap anak adalah perhatian serius kami. Kami pastikan pelaku diproses tegas demi menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar