Polda Kaltim

Polda Kaltim Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur

lihat foto
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro saat memimpin konferensi pers Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (4/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro saat memimpin konferensi pers Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (4/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak dibawah umur.

Atas kejadian ini, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak berusia 7 tahun berinisial MRP, korban tindak pidana perampasan kemerdekaan yang berujung pembunuhan di Kutai Timur, awal Juni 2026.

“Atas nama jajaran Polda Kalimantan Timur, kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kapolda saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (4/6/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor 59 tertanggal 2 Juni 2026 di Polres Kutai Timur. Pelapor adalah ibu korban, Zulfa Adika Saidah.

Peristiwa terjadi pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Pasundan, Kampung Tutor, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur. Saat itu korban masih bermain di sekitar rumah ketika ibunya masuk untuk memasak. Tak lama kemudian, korban menghilang.

Keterangan teman bermain korban mengarah pada seorang pria yang membawa sepeda motor Honda Scoopy putih, mengenakan helm merah dan jaket ojek online. Informasi tersebut menjadi petunjuk awal bagi tim penyidik.

lihat foto
Konferensi Pers Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (4/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Tim gabungan Polda Kalimantan Timur dan Satreskrim Polres Kutai Timur bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku berinisial MY (32), seorang pengemudi ojek online, ditangkap di kawasan Balikpapan Barat.

Dari hasil interogasi awal, pelaku sempat mengaku telah meninggalkan korban di kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun setelah dilakukan penyisiran intensif, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, mengapung di tepi sungai wilayah Bengalon, di belakang Masjid Agung perkantoran Bukit Pelangi.


Kapolda mengungkapkan, motif sementara yang terungkap adalah ekonomi. Pelaku diduga mengetahui orang tua korban memiliki kemampuan finansial, lalu merencanakan penculikan untuk meminta uang tebusan antara Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Ancaman tersebut dikirimkan melalui secarik kardus yang dititipkan lewat layanan ojek online. Namun sebelum keluarga sempat memenuhi permintaan tersebut, korban telah dibunuh.

Hasil autopsi menyebutkan penyebab kematian adalah mati lemas akibat masuknya air ke saluran pernapasan. Korban diduga terlebih dahulu dicekik hingga pingsan sebelum akhirnya dijatuhkan ke air. Waktu kematian diperkirakan dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan.

Polisi juga masih menunggu hasil lengkap visum forensik untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana lain. “Jika ditemukan unsur pemberatan lain, tentu akan kami jerat dengan pasal tambahan,” tegas Kapolda.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain.Satu unit Honda Scoopy putih; Jaket ojek online; Helm merah; Kardus berisi pesan ancaman tebusan dan Pakaian korban.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal perampasan kemerdekaan dan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

lihat foto
Konferensi Pers Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (4/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Konferensi Pers Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Kutai Timur, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (4/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Kapolda mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta memberikan pemahaman agar tidak mudah mengikuti ajakan orang yang tidak dikenal.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 yang aktif 24 jam.

“Kejahatan terhadap anak adalah perhatian serius kami. Kami pastikan pelaku diproses tegas demi menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar