BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Keterbatasan fasilitas di Kantor Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, kian menjadi perhatian. Di tengah meningkatnya aktivitas pemerintahan dan pelayanan warga, gedung yang ada saat ini dinilai tak lagi mampu mengimbangi kebutuhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Muara Rapak, Danu Jatmoko mengungkapkan, persoalan utama bukan hanya pada sempitnya ruang pelayanan, tetapi juga minimnya lahan parkir yang mulai berdampak pada kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
“Sebenarnya sudah lama kami sampaikan usulan pembangunan kantor baru. Beberapa alternatif lokasi juga sudah diajukan. Namun kewenangan pengadaan dan pembangunan tetap berada di pemerintah kota,” ujar Danu, pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Danu, kondisi semakin terasa saat kelurahan menggelar rapat bersama ketua RT dan tokoh masyarakat. Lahan parkir yang terbatas membuat kendaraan terpaksa di parkir di bahu jalan.
“Jika ada kegiatan rapat dengan RT, kendaraan sampai parkir di pinggir jalan karena area parkir tidak mencukupi,” jelasnya.
Situasi ini tak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas di sekitar kantor kelurahan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Sebagai salah satu kelurahan di wilayah Balikpapan Utara, Muara Rapak memiliki mobilitas warga yang cukup tinggi.
Berbagai layanan administrasi kependudukan, surat-menyurat, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan hampir setiap hari.
Namun, keterbatasan ruang pelayanan membuat aktivitas pegawai dan warga sering kali tidak optimal. Ruang tunggu yang sempit serta area kerja yang terbatas dinilai kurang representatif untuk pelayanan publik yang nyaman dan efisien.
Pihak kelurahan berharap Pemerintah Kota Balikpapan dapat segera memberikan kepastian terkait rencana pembangunan kantor baru.
“Kita berharap ada perhatian dari pemerintah kota untuk menyediakan kantor kelurahan yang lebih representatif dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun perangkat kelurahan,” ucap Danu.
Adanya peningkatan tuntutan pelayanan publik yang cepat dan transparan, kebutuhan akan kantor kelurahan yang layak bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di tingkat paling dekat dengan masyarakat. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar