“Misalnya bantuan sosial atau bantuan disabilitas. Ada masyarakat yang merasa layak tetapi tidak mendapatkan bantuan. Secara administrasi mungkin tidak ada masalah, tetapi soal ketepatan sasaran ini yang harus terus diperbaiki,” jelasnya.
Selain itu, Andi Faizal mengingatkan bahwa raihan opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari potensi pelanggaran maupun fraud.
Karena itu, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“WTP ini bukan berarti tidak ada fraud. Tetap ada potensi itu. Tinggal bagaimana langkah penanganan dan tindak lanjutnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan memanggil OPD terkait guna memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti, mulai dari pengembalian kelebihan bayar hingga penyelesaian temuan administrasi lainnya.
“Rekomendasi BPK ini menjadi acuan kita ke depan. Nanti OPD-OPD terkait akan kita panggil untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut. Ada yang sifatnya pengembalian, ada kelebihan volume pekerjaan, ada juga lebih bayar dan lain sebagainya,” tuturnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar