BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli BBM solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (18/5/2026) kembali memanas.
Sidang kelima ini menyoroti perdebatan utama soal apakah perkara tersebut masuk wanprestasi perdata atau telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam sidang, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli hukum perdata Sahruddin Nawi dari Universitas Muslim Makassar dan ahli hukum pidana Dr. Amir, S.H., M.H. dari Universitas Mulia Balikpapan.
Selain itu, hadir pula saksi fakta Farida yang pernah bekerja di bagian keuangan perusahaan terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin Indah Novi Susanti sempat menyoroti posisi Farida yang sebelumnya tercantum dalam daftar saksi korban, namun justru hadir sebagai saksi dari pihak terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menjelaskan Farida telah tiga kali dipanggil untuk hadir sebagai saksi, namun tidak memberikan respons.
Dalam keterangannya, Ahli Hukum Perdata, Sahruddin menjelaskan wanprestasi merupakan kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya.
Ia menyebut ada empat bentuk wanprestasi, yakni tidak melaksanakan sama sekali, melaksanakan tetapi terlambat, melaksanakan tidak sepenuhnya, dan melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.
Lanjut ia menilai sengketa bisnis tidak otomatis berubah menjadi perkara pidana, hanya karena adanya keterlambatan pembayaran atau pengalihan aset.
“Sah-sah saja dialihkan atau dijual, selama barang itu belum disita. Tidak ada unsur melawan hukum jika hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban,” katanya dalam persidangan.
Pendapat serupa disampaikan Dr. Amir selaku Ahli Hukum Pidana. Menurutnya, unsur mens rea atau niat jahat menjadi faktor utama dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana penggelapan.
“Barang dijual lalu hasilnya dinikmati sendiri, itu bisa masuk penggelapan. Tetapi kalau digunakan untuk membayar kewajiban, maka unsur mens rea harus dilihat lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan hubungan bisnis yang lahir dari kontrak tidak otomatis menjadi perkara pidana apabila tidak ditemukan unsur kebohongan sejak awal. Pasalnya, hubungan bisnis itu berjalan berdasarkan kontrak dan tidak ada unsur bohong, maka unsur pidananya harus dibuktikan secara nyata.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar