Berita Kota Balikpapan

Sidang Kasus Solar Handy Aliansyah Memanas, Sorot Ada Unsur Pidana 

lihat foto
Sidang kelima perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli BBM solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (18/5/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Sidang kelima perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli BBM solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (18/5/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli BBM solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (18/5/2026) kembali memanas. 

Sidang kelima ini menyoroti perdebatan utama soal apakah perkara tersebut masuk wanprestasi perdata atau telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam sidang, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli hukum perdata Sahruddin Nawi dari Universitas Muslim Makassar dan ahli hukum pidana Dr. Amir, S.H., M.H. dari Universitas Mulia Balikpapan.

Selain itu, hadir pula saksi fakta Farida yang pernah bekerja di bagian keuangan perusahaan terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Indah Novi Susanti sempat menyoroti posisi Farida yang sebelumnya tercantum dalam daftar saksi korban, namun justru hadir sebagai saksi dari pihak terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menjelaskan Farida telah tiga kali dipanggil untuk hadir sebagai saksi, namun tidak memberikan respons.

Dalam keterangannya, Ahli Hukum Perdata, Sahruddin menjelaskan wanprestasi merupakan kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya.

Ia menyebut ada empat bentuk wanprestasi, yakni tidak melaksanakan sama sekali, melaksanakan tetapi terlambat, melaksanakan tidak sepenuhnya, dan melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.

Lanjut ia menilai sengketa bisnis tidak otomatis berubah menjadi perkara pidana, hanya karena adanya keterlambatan pembayaran atau pengalihan aset.

“Sah-sah saja dialihkan atau dijual, selama barang itu belum disita. Tidak ada unsur melawan hukum jika hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban,” katanya dalam persidangan.

Pendapat serupa disampaikan Dr. Amir selaku Ahli Hukum Pidana. Menurutnya, unsur mens rea atau niat jahat menjadi faktor utama dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana penggelapan.

“Barang dijual lalu hasilnya dinikmati sendiri, itu bisa masuk penggelapan. Tetapi kalau digunakan untuk membayar kewajiban, maka unsur mens rea harus dilihat lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan hubungan bisnis yang lahir dari kontrak tidak otomatis menjadi perkara pidana apabila tidak ditemukan unsur kebohongan sejak awal. Pasalnya, hubungan bisnis itu berjalan berdasarkan kontrak dan tidak ada unsur bohong, maka unsur pidananya harus dibuktikan secara nyata. 


Dalam persidangan, JPU juga mempertanyakan kapan unsur penipuan dianggap selesai terjadi dan apakah kemacetan pembayaran dapat menghapus unsur pidana. Menanggapi hal itu, ahli menegaskan bahwa unsur mens rea harus benar-benar nyata dan tidak dapat hanya disimpulkan dari keterlambatan pembayaran.

Sementara itu, saksi fakta Farida memaparkan mekanisme pembayaran proyek pengadaan BBM solar yang dijalankan perusahaan terdakwa. Ia menyebut pembayaran umumnya dilakukan 14 hari hingga satu bulan setelah invoice diterbitkan.

Namun sejak 2012, perusahaan mulai mengalami keterlambatan pembayaran akibat tunggakan pajak dan belum adanya pembayaran dari pihak CEM kepada perusahaan terdakwa. Kondisi itu berdampak pada tunggakan kepada PT Petrotrans hingga perusahaan akhirnya berhenti beroperasi pada 2018.

“Kewajiban kepada JM tetap dibayar, belum untuk gaji karyawan dan leasing hampir Rp 15 sampai Rp17 miliar itu diawal, kemudian nambah lagi," katanya.

Bahkan, ia mengakui apabila JM pernah datang ke kantor sambil menangis untuk meminta pembayaran dan HA pernah menyampaikan kepada dirinya untuk mencari suplayer baru.

Di luar pokok perkara, proses Restorative Justice (RJ) atau mediasi antara kedua pihak juga menjadi perhatian majelis hakim. Kuasa hukum terdakwa menyebut pembahasan penyelesaian mulai mengerucut pada nilai ganti rugi. “Ini sudah mengerucut ke nilai. Mudah-mudahan ada upaya dari terdakwa, apakah sebagian cash atau mekanisme lainnya,” ujarnya.

Namun keluarga korban JM menegaskan belum ada titik terang terkait penyelesaian kerugian. Mereka juga menilai pendapat para ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tidak mempertimbangkan putusan perkara perdata yang telah inkrah.

“Kami rasa para ahli tidak membaca secara utuh hasil putusan perdata,” ujar perwakilan keluarga JM usai sidang.

Menurut keluarga korban, putusan perdata sebelumnya telah menyatakan seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak tidak boleh dialihkan. “Ini sudah perbuatan melanggar hukum, terlebih sudah ada putusan perdata yang inkrah,” tegasnya.

Ia pun menuturkan jika ada pembayaran yang dilakukan terdakwa hanya saja pembayaran setelah ada laporan pidana kepada penegak hukum. "Itu tidak bisa dikatakan itikad baik, karena dilakukan setelah ada laporan pidana," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Majelis hakim juga mengingatkan terdakwa untuk mematuhi ketentuan tahanan rumah dan kewajiban wajib lapor selama proses persidangan berlangsung. Mengingat, ini banyak hari libur, tidak diperkenankan meninggalkan kota. "Penahanan masih dalam evaluasi. Jadi tidak stuk ditahanan kota," ungkapnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Handy Aliansyah, pada hari Kamis, 21 Mei 2026. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar