Polda Kaltim

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Jaringan Etomidate, Kasat Resnarkoba Polres Kukar Jadi Tersangka

lihat foto
Konferensi pers pengungkapan dugaan jaringan peredaran etomidate yang melibatkan oknum anggota Polri oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Konferensi pers pengungkapan dugaan jaringan peredaran etomidate yang melibatkan oknum anggota Polri oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim, aparat akhirnya mengamankan YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.

Dalam pemeriksaan, YBA disebut mengakui memperoleh barang tersebut melalui jaringan dari Medan dan Jakarta. Polisi kini masih memburu dua orang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial R di Jakarta dan H di Medan.

Romylus menyebut satu paket etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta, lalu kembali dipasarkan di Kalimantan Timur dengan nilai jual berkisar Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per paket.

“Untuk 20 paket saja nilainya diperkirakan hampir Rp270 juta dan itu belum termasuk pengiriman lainnya,” jelasnya.

Melalui gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal maupun eksternal, penyidik akhirnya menetapkan YBA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan perubahannya.

Sementara itu, AB hingga kini masih berstatus saksi lantaran penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatannya dalam jaringan peredaran tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan YBA telah resmi ditahan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026.

“Karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri aktif, maka selain menjalani proses pidana juga akan menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin oleh Propam,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran etik berat dalam perkara tersebut.

“Propam telah melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya kami akan melengkapi administrasi pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan,” tegasnya.

Karena YBA masih tercatat sebagai anggota aktif Polri, proses etik yang dijalani akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri.

Polda Kaltim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan distribusi dan pemasok etomidate ke wilayah Kalimantan Timur. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar