Polda Kaltim

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Jaringan Etomidate, Kasat Resnarkoba Polres Kukar Jadi Tersangka

lihat foto
Konferensi pers pengungkapan dugaan jaringan peredaran etomidate yang melibatkan oknum anggota Polri oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Konferensi pers pengungkapan dugaan jaringan peredaran etomidate yang melibatkan oknum anggota Polri oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang menyeret oknum anggota kepolisian. 

Dalam perkara tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan dalam pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas memberantas peredaran narkoba. Polda Kaltim menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa membedakan status pelaku, termasuk apabila melibatkan anggota Polri aktif.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan melalui jasa ekspedisi TIKI.

“Informasi awal kami peroleh dari Bea Cukai terkait pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika. Selanjutnya dilakukan controlled delivery untuk mengetahui pihak yang menerima barang tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, pada Minggu (17/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian dibagi ke dua lokasi guna melakukan pengawasan terhadap paket yang diduga berisi etomidate.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB ketika mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan awal, AB mengaku hanya diminta oleh AKP YBA untuk mengambil kiriman tersebut.

“Paket yang diambil sebelumnya sudah berada dalam pengawasan petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku diperintahkan oleh oknum anggota Polres Kukar,” katanya.

Saat paket dibuka bersama saksi, polisi menemukan 20 paket etomidate di dalamnya. Pengembangan kasus kemudian dilakukan di Balikpapan dan kembali ditemukan 50 paket etomidate dengan identitas pengirim serta penerima yang sama.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari Tenggarong dan Balikpapan sebanyak 70 paket,” ungkap Romylus.

Hasil penyelidikan menunjukkan seluruh paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial H dari Medan dengan nama penerima yang sama di Tenggarong. Polisi juga memperoleh fakta bahwa AB telah beberapa kali diminta mengambil paket serupa oleh YBA.

Penyidik menduga pengiriman dilakukan bertahap sebanyak lima kali. Tiga pengiriman awal masing-masing berisi 10 paket, pengiriman keempat sebanyak 20 paket, dan pengiriman terakhir mencapai 50 paket.

Dengan pola tersebut, total etomidate yang diduga berkaitan dengan jaringan ini diperkirakan mencapai sekitar 100 paket.


Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim, aparat akhirnya mengamankan YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.

Dalam pemeriksaan, YBA disebut mengakui memperoleh barang tersebut melalui jaringan dari Medan dan Jakarta. Polisi kini masih memburu dua orang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial R di Jakarta dan H di Medan.

Romylus menyebut satu paket etomidate dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta, lalu kembali dipasarkan di Kalimantan Timur dengan nilai jual berkisar Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per paket.

“Untuk 20 paket saja nilainya diperkirakan hampir Rp270 juta dan itu belum termasuk pengiriman lainnya,” jelasnya.

Melalui gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal maupun eksternal, penyidik akhirnya menetapkan YBA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan perubahannya.

Sementara itu, AB hingga kini masih berstatus saksi lantaran penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatannya dalam jaringan peredaran tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan YBA telah resmi ditahan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026.

“Karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri aktif, maka selain menjalani proses pidana juga akan menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin oleh Propam,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran etik berat dalam perkara tersebut.

“Propam telah melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya kami akan melengkapi administrasi pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan,” tegasnya.

Karena YBA masih tercatat sebagai anggota aktif Polri, proses etik yang dijalani akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri.

Polda Kaltim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan distribusi dan pemasok etomidate ke wilayah Kalimantan Timur. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar