Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Masalah Pengelolaan Aset Masa Lalu

lihat foto
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperkuat langkah penataan aset daerah dengan menelusuri kembali sejumlah persoalan lama yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Langkah tersebut tidak hanya berfokus pada pembenahan administrasi, tetapi juga mencakup peninjauan ulang berbagai kasus yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti masih banyaknya persoalan aset yang dinilai belum tertata secara optimal dan memerlukan penanganan serius.

“Langkah ini tidak hanya berfokus pada pembenahan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset daerah agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah,” ujar Andi Harun, pada Jumat (15/5/2026).

Beberapa aset yang menjadi perhatian antara lain kerja sama lama dengan pihak swasta, lahan di kawasan Teluk Bajau, hingga aset tanah di wilayah Samarinda Seberang. 

Selain itu, pemerintah juga menyoroti kasus pembelian lahan ratusan hektare yang telah dibayarkan, namun belum tercatat dalam data resmi aset daerah.

Menurut Andi Harun, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan aset pada masa sebelumnya yang perlu dibenahi secara menyeluruh.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah transaksi pembelian lahan seluas kurang lebih 150 hektare. Pemerintah disebut telah memiliki bukti pembayaran dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi aset tersebut tidak tercantum dalam daftar barang milik daerah.


Situasi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut. Pemerintah Kota Samarinda pun membuka peluang melibatkan aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan tersebut.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah yang ditempuh tidak serta-merta diarahkan pada proses pidana. Prioritas utama saat ini adalah memastikan pemulihan dan penyelamatan aset daerah dapat dilakukan terlebih dahulu.

Selain persoalan lahan, pemerintah juga kembali meninjau kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk dengan PT Davindo Jaya Mandiri. Meski sebelumnya sempat berkaitan dengan proses hukum, Pemkot menilai aspek keperdataan dalam kerja sama itu masih perlu diselesaikan.

Karena itu, inventarisasi ulang dilakukan guna memastikan kejelasan status aset serta hak Pemerintah Kota Samarinda dalam kerja sama tersebut.

“Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan inventarisasi ulang untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan jelas serta memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.

Penelusuran aset juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, seperti kawasan Sambutan dan Teluk Bajau, yang sebagian kasusnya telah memasuki proses penanganan aparat penegak hukum.

Di tengah upaya penataan tersebut, Andi Harun menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset. Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh ada praktik yang merugikan daerah.

“Seluruh proses pengelolaan aset harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh ada kompromi terhadap hal-hal yang berpotensi merugikan daerah,” tegasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar