“Dalam perkembangannya, bangunan semakin bertambah setelah ada pengaruh dari pihak luar. Kami sebenarnya sudah beberapa kali mengingatkan agar tidak berkembang lebih jauh, tetapi peringatan tersebut tidak dipatuhi,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah pemerintah menempuh berbagai langkah persuasif selama beberapa bulan terakhir.
“Penertiban ini dilaksanakan setelah melalui tahapan yang cukup panjang. Sebelumnya sudah direncanakan sejak tanggal 21, namun pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa,” ucapnya.
Menurut Anis, pemerintah telah berkali-kali menyampaikan imbauan melalui RT, lurah, camat, Dinas PUPR, hingga bidang aset. Personel Satpol PP yang bertugas di wilayah tersebut juga disebut telah melakukan pendekatan langsung kepada penghuni bangunan.
“Total terdapat lima bangunan usaha di lokasi ini. Satu bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan empat bangunan lainnya ditertibkan hari ini. Proses penyuratan bahkan telah dilakukan sejak sebelum Lebaran,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga dan mengamankan aset daerah agar tidak dimanfaatkan tanpa izin.
“Penertiban dilakukan bersama unsur TNI, Polri, bagian hukum, dan bidang aset sehingga seluruh proses berjalan aman dan kondusif. Satpol PP memiliki tugas untuk menjaga serta mengamankan aset milik pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar