Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan laporan tim pengawasan, hampir 100 orang berhasil dicegah sebelum berangkat ke Arab Saudi karena diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan.
“Visa mereka bukan visa haji dan bisa dipastikan nanti akan terlunta-lunta di sana. Tidak bisa ke Makkah, apalagi ke Arafah,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti keterlibatan sejumlah agen perjalanan yang menawarkan keberangkatan nonprosedural. Irfan menyebut sebagian besar merupakan travel tidak resmi.
Namun apabila ditemukan travel resmi yang melanggar aturan, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau ada travel resmi yang melanggar, tentu akan kami beri sanksi. Sementara untuk pelanggaran pidananya akan ditangani pihak kepolisian,” ujarnya.
Terkait kabar penangkapan warga negara Indonesia di Arab Saudi, Irfan membenarkan adanya dua WNI yang baru saja diamankan otoritas setempat. Sebelumnya, tiga WNI lainnya juga dilaporkan mengalami kasus serupa.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada promosi haji instan yang tidak sesuai prosedur karena selain merugikan calon jemaah, praktik tersebut juga dapat berujung pada persoalan hukum.
“Saya mohon jangan nekat. Ini merugikan calon jemaah dan juga merugikan diri sendiri. Kalau sudah ditangkap seperti ini, nanti KBRI dan KJRI juga harus turun memberikan pendampingan,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar