DPRD Kota Samarinda

Cakupan Layanan Air Bersih Samarinda Capai 84 Persen, DPRD Tekankan Pemerataan Distribusi

lihat foto
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Meski demikian, kondisi tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menaikkan tarif air kepada masyarakat, terlebih pendapatan perusahaan disebut sudah melampaui target yang ditetapkan.

“Kenaikan biaya operasional memang terjadi seiring meningkatnya harga solar industri, namun hal itu tidak sepatutnya dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan pendapatan perusahaan harus sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan kepada pelanggan.

“Pertumbuhan pendapatan perusahaan perlu diimbangi dengan kualitas pelayanan yang semakin baik demi kepuasan masyarakat,” tambahnya.

Ketimpangan layanan air bersih juga masih dirasakan masyarakat di wilayah pinggiran, seperti Sambutan dan Samarinda Seberang, yang dinilai belum mendapatkan pelayanan optimal.

“Wilayah pinggiran perlu memperoleh perhatian lebih serius agar tidak tertinggal dalam mendapatkan akses air bersih,” katanya.

Di sisi lain, muncul pula wacana pemanfaatan bekas lubang tambang di kawasan Bendang-bendang sebagai sumber alternatif penyediaan air bersih yang dinilai perlu dikaji secara mendalam.

DPRD pun mendorong agar pemerataan layanan air bersih tidak hanya berfokus pada target jangka panjang, tetapi juga disertai langkah percepatan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

“Target layanan 100 persen sebaiknya tidak harus menunggu hingga 2029. Apabila dapat direalisasikan lebih cepat, manfaatnya tentu akan lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/advdprdsamarinda)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar