Menurut Ketut, nama kedua buronan tersebut beberapa kali disebut dalam putusan, namun belum ada langkah nyata untuk menghadirkannya ke proses hukum.
“Kami menyayangkan karena dua orang yang masih berstatus DPO belum berhasil dihadirkan ataupun ditindaklanjuti secara serius, padahal nama mereka berulang kali disebut dalam pertimbangan putusan,” katanya.
Ia juga menilai pihak yang dianggap memiliki peran utama dalam perkara tersebut justru belum tersentuh proses persidangan. Kondisi itu dinilai membuat penanganan perkara belum sepenuhnya tuntas.
Selain menyoroti keberadaan dua DPO, Ketut turut menyinggung latar belakang sosial dan politik yang menurutnya memengaruhi tindakan para terdakwa. Ia berpendapat aspek tersebut belum menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim.
“Menurut kami, terdapat faktor sosial dan kekecewaan terhadap kondisi negara yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa, namun hal tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan putusan,” ucapnya.
Ia berharap proses hukum yang berjalan tetap memperhatikan ruang demokrasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan keadilan.
Sementara itu, persidangan terhadap empat terdakwa mahasiswa lain yang berkaitan dengan perkara serupa belum dilanjutkan. Agenda sidang mereka dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (11/5/2026). (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar