Berita Samarinda Terkini

Kasus Molotov Samarinda, Tiga Terdakwa Dihukum 8 Bulan 10 Hari

lihat foto
Putusan sidang perkara dugaan pelemparan Bom Molotov Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Putusan sidang perkara dugaan pelemparan Bom Molotov Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan pelemparan bom molotov pada sidang putusan yang berlangsung, pada Kamis (7/5/2026). 

Ketiga terdakwa, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, serta Syuria Erik alias Langoday, masing-masing divonis pidana penjara selama delapan bulan sepuluh hari.

Persidangan digelar di ruang sidang Letjen TNI Ali Said dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Setelah sidang berakhir, kuasa hukum terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, menyampaikan bahwa pihaknya memilih menerima putusan tersebut dan tidak menempuh jalur banding.

Keputusan itu, kata dia, diambil setelah mempertimbangkan kondisi mental para terdakwa selama menjalani proses persidangan maupun masa penahanan.

“Kami memutuskan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa selama menjalani proses hukum,” ujar Ketut kepada wartawan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku keberatan terhadap sejumlah poin pertimbangan hakim, terutama terkait dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Menurut Ketut, nama kedua buronan tersebut beberapa kali disebut dalam putusan, namun belum ada langkah nyata untuk menghadirkannya ke proses hukum.

“Kami menyayangkan karena dua orang yang masih berstatus DPO belum berhasil dihadirkan ataupun ditindaklanjuti secara serius, padahal nama mereka berulang kali disebut dalam pertimbangan putusan,” katanya.

Ia juga menilai pihak yang dianggap memiliki peran utama dalam perkara tersebut justru belum tersentuh proses persidangan. Kondisi itu dinilai membuat penanganan perkara belum sepenuhnya tuntas.

Selain menyoroti keberadaan dua DPO, Ketut turut menyinggung latar belakang sosial dan politik yang menurutnya memengaruhi tindakan para terdakwa. Ia berpendapat aspek tersebut belum menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim.

“Menurut kami, terdapat faktor sosial dan kekecewaan terhadap kondisi negara yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa, namun hal tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan putusan,” ucapnya.

Ia berharap proses hukum yang berjalan tetap memperhatikan ruang demokrasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan keadilan.

Sementara itu, persidangan terhadap empat terdakwa mahasiswa lain yang berkaitan dengan perkara serupa belum dilanjutkan. Agenda sidang mereka dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (11/5/2026). (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar