Berita Samarinda Terkini

Kasus Korupsi IUP, Jaksa Tuntut Dayang Donna 6 Tahun 10 Bulan Penjara

lihat foto
Persidangan Kasus Korupsi IUP Dayang Donna di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Senin (27/4/2026). Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa
Persidangan Kasus Korupsi IUP Dayang Donna di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Senin (27/4/2026). Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, pada Senin (27/4/2026). 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro bersama hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto, dengan agenda utama pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan.

Menurutnya, tuntutan tersebut cukup berat dan tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“Kami cukup terkejut terhadap pasal yang diterapkan maupun materi tuntutan yang dibacakan, karena nilainya cukup tinggi. Jika dikaitkan dengan fakta persidangan, terdapat sejumlah hal yang menurut kami tidak selaras,” ujarnya kepada wartawan.

Ia mencontohkan dugaan adanya kesepakatan antara beberapa pihak, yakni ROC, AVI, dan terdakwa, terkait percepatan proses pengurusan izin. Menurut Hendrik, hal itu tidak pernah terbukti secara jelas selama sidang berjalan.

“Dalam persidangan tidak pernah terungkap adanya kesepakatan tersebut. Bahkan keterangan para saksi mengenai pertemuan di rumah dinas pun berbeda-beda, sehingga perlu dipertanyakan validitasnya,” katanya.

Menurut dia, perbedaan keterangan dari sejumlah saksi seperti ROC, Iwan Chandra, dan Sugeng menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar