Menurut Suyitna, sekolah telah berkali-kali mengingatkan orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak yang belum memenuhi ketentuan untuk berkendara sendiri.
Sekolah juga menganjurkan penggunaan transportasi umum maupun antar jemput keluarga sebagai langkah menjaga keselamatan siswa.
“Kami terus memberikan sosialisasi kepada orang tua agar siswa yang belum memenuhi persyaratan tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, menegaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar serta menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan pendidikan.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan sebagai area parkir kendaraan,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran dan edukasi kepada pelajar maupun pihak sekolah.
Namun apabila pelanggaran terus berulang, Dishub akan mengambil tindakan lebih tegas berupa penderekan kendaraan.
“Apabila pelanggaran masih ditemukan secara berulang, maka kendaraan yang parkir sembarangan akan dilakukan penindakan melalui towing,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar