Berita Samarinda Terkini

Dishub dan Satlantas Razia Parkir Motor Pelajar di Kawasan Sekolah

lihat foto
Dishub dan Polisi melakukan razia parkir motor pelajar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Dishub dan Polisi melakukan razia parkir motor pelajar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda melakukan penertiban terhadap kendaraan pelajar yang diparkir di trotoar maupun badan jalan di sekitar kawasan sekolah, pada Kamis (7/5/2026). 

Dalam operasi tersebut, petugas juga memeriksa siswa pengendara sepeda motor yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Kegiatan penertiban berlangsung di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Samarinda Kota. Di lokasi, petugas mendapati deretan sepeda motor milik siswa memenuhi trotoar hingga sebagian badan jalan. 

Kondisi itu dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan sekaligus menghambat akses pejalan kaki.

Kepala SMA Islam Samarinda, Suyitna, menyebut keterbatasan lahan parkir di lingkungan sekolah menjadi salah satu faktor utama banyaknya kendaraan siswa yang diparkir di luar area sekolah.

Selain itu, keberadaan beberapa sekolah yang berdekatan membuat jumlah kendaraan meningkat pada jam sibuk.

“Area parkir yang tersedia memang belum mampu menampung seluruh kendaraan siswa, sementara di sekitar lokasi terdapat beberapa sekolah dengan aktivitas yang berlangsung bersamaan,” ujarnya.

Ia menerangkan mayoritas siswa yang membawa kendaraan pribadi merupakan pelajar kelas XI dan XII yang usianya mendekati syarat kepemilikan SIM. Meski begitu, pihak sekolah masih menemukan sejumlah siswa di bawah umur yang tetap datang menggunakan sepeda motor.


Menurut Suyitna, sekolah telah berkali-kali mengingatkan orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak yang belum memenuhi ketentuan untuk berkendara sendiri.

Sekolah juga menganjurkan penggunaan transportasi umum maupun antar jemput keluarga sebagai langkah menjaga keselamatan siswa.

“Kami terus memberikan sosialisasi kepada orang tua agar siswa yang belum memenuhi persyaratan tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, menegaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar serta menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan pendidikan.

“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan sebagai area parkir kendaraan,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran dan edukasi kepada pelajar maupun pihak sekolah. 

Namun apabila pelanggaran terus berulang, Dishub akan mengambil tindakan lebih tegas berupa penderekan kendaraan.

“Apabila pelanggaran masih ditemukan secara berulang, maka kendaraan yang parkir sembarangan akan dilakukan penindakan melalui towing,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar