BorneoFlash.com, SAMARINDA — Polemik mengenai besaran anggaran dalam proyek perluasan area parkir di lingkungan Inspektorat Kota Samarinda akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Isu yang menyebut adanya nilai anggaran yang dinilai tidak wajar ditepis langsung oleh pihak Inspektorat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, menyampaikan bahwa pembangunan tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Ia menegaskan, proyek itu telah dirancang sejak beberapa tahun lalu dengan mempertimbangkan kebutuhan yang terus meningkat di kawasan perkantoran tersebut.
Firdaus menjelaskan bahwa perencanaan perluasan lahan parkir telah dimulai sejak 2022, seiring bertambahnya aktivitas di lingkungan Inspektorat yang berdampak pada kebutuhan ruang parkir yang lebih luas.
“Perluasan tersebut telah direncanakan sejak tahun 2022, mengingat meningkatnya aktivitas di lingkungan kantor Inspektorat yang membutuhkan fasilitas parkir yang memadai,” ujarnya, pada Sabtu (18/4/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa proyek ini menjadi bagian dari rencana besar penataan kawasan Balai Kota Samarinda, khususnya dalam penerapan sistem parkir terpadu antarorganisasi perangkat daerah.
“Wali Kota mengarahkan agar sistem parkir di kawasan Balai Kota dapat terintegrasi, sehingga dapat dimanfaatkan secara bersama oleh berbagai instansi,” jelasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar