Berita Balikpapan Terkini

Peringatan Hari Buruh 2026, Ketua FKSPSB Balikpapan Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Hubungan Industrial

lihat foto
Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada Jumat (1/5/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada Jumat (1/5/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menyampaikan petisi, pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kota Balikpapan.

Terdapat tiga hal yang disampaikan hapus outsourcing, revisi beban pajak pekerja serta perubahan undang-undang ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan buruh.

Dalam momentum tersebut, Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (FKSPSB) Kota Balikpapan, Budi Satria, menegaskan bahwa komunikasi menjadi kunci utama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.

Menurutnya, setiap perusahaan di Balikpapan idealnya memiliki serikat pekerja. Bahkan, bagi perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih, diwajibkan membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit sebagai wadah dialog antara pekerja dan manajemen.

“Semua persoalan sebenarnya bisa diselesaikan jika masing-masing pihak membuka ruang komunikasi. Kunci sukses hubungan industrial itu ada tiga yakni komunikasi, komunikasi, dan komunikasi,” ujar Budi, saat Silaturahmi bersama Pemerintah Kota Balikpapan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada Jumat (1/5/2026).

lihat foto
Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Balikpapan, Budi Satria, pada Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada Jumat (1/5/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Balikpapan, Budi Satria, pada Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada Jumat (1/5/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Ia menjelaskan, selama jalur komunikasi tetap terbuka, berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas bersama untuk mencari solusi terbaik. Mengingat dinamika hubungan kerja yang terus berkembang, baik di perusahaan kecil, menengah, maupun besar, diperlukan sikap saling memahami dari semua pihak.


Terkait isu Upah Minimum Kota (UMK), Budi menyebut bahwa terdapat mekanisme dan prosedur yang harus diikuti. Namun demikian, pekerja pada umumnya dapat menerima keputusan yang diambil selama prosesnya berjalan transparan dan sesuai aturan.

Budi juga menyoroti pentingnya pencatatan hasil pertemuan atau notulen dalam setiap pembahasan antara serikat pekerja, pemerintah, dan DPRD. Hal ini dinilai penting untuk memantau perkembangan penyelesaian masalah secara bertahap.

“Kalau ada notulen, kita bisa melihat progresnya, apakah sudah 10 persen, 50 persen, atau bahkan selesai 100 persen. Dengan begitu, kita bisa fokus menyelesaikan persoalan lain, tidak berputar di masalah yang sama,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sebaiknya dimulai dari tingkat lokal. Dengan dukungan pemerintah daerah, kepatuhan perusahaan terhadap aturan, serta rasa aman bagi pekerja, kondisi ketenagakerjaan di Balikpapan diyakini akan semakin kondusif.

lihat foto
Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026 di Balikpapan, pada Jumat (1/5/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026 di Balikpapan, pada Jumat (1/5/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Dalam kesempatan tersebut, FKSPSB juga kembali menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya terkait sistem outsourcing. Budi mengakui bahwa dalam dunia usaha, keberadaan pekerja tetap, kontrak, dan tenaga alih daya merupakan hal yang umum.

Namun, ia berharap pekerja kontrak yang telah lama mengabdi memiliki peluang untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

“Misalnya sudah bekerja 10 tahun, punya kompetensi, rajin, dan produktivitasnya baik, seharusnya diberi kesempatan naik status menjadi karyawan tetap. Mereka bahkan bisa menjadi mentor bagi pekerja lain,” ujarnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar