Terkait isu Upah Minimum Kota (UMK), Budi menyebut bahwa terdapat mekanisme dan prosedur yang harus diikuti. Namun demikian, pekerja pada umumnya dapat menerima keputusan yang diambil selama prosesnya berjalan transparan dan sesuai aturan.
Budi juga menyoroti pentingnya pencatatan hasil pertemuan atau notulen dalam setiap pembahasan antara serikat pekerja, pemerintah, dan DPRD. Hal ini dinilai penting untuk memantau perkembangan penyelesaian masalah secara bertahap.
“Kalau ada notulen, kita bisa melihat progresnya, apakah sudah 10 persen, 50 persen, atau bahkan selesai 100 persen. Dengan begitu, kita bisa fokus menyelesaikan persoalan lain, tidak berputar di masalah yang sama,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sebaiknya dimulai dari tingkat lokal. Dengan dukungan pemerintah daerah, kepatuhan perusahaan terhadap aturan, serta rasa aman bagi pekerja, kondisi ketenagakerjaan di Balikpapan diyakini akan semakin kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, FKSPSB juga kembali menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya terkait sistem outsourcing. Budi mengakui bahwa dalam dunia usaha, keberadaan pekerja tetap, kontrak, dan tenaga alih daya merupakan hal yang umum.
Namun, ia berharap pekerja kontrak yang telah lama mengabdi memiliki peluang untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
“Misalnya sudah bekerja 10 tahun, punya kompetensi, rajin, dan produktivitasnya baik, seharusnya diberi kesempatan naik status menjadi karyawan tetap. Mereka bahkan bisa menjadi mentor bagi pekerja lain,” ujarnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar