BorneoFlash.com, SAMARINDA — Rentetan insiden tabrakan ponton terhadap jembatan di perairan Samarinda mendorong Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin, mengambil langkah hukum administratif.
Ia secara resmi menyampaikan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur terhadap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo IV Cabang Samarinda.
Pengaduan tersebut dilatarbelakangi oleh kejadian tabrakan yang berulang kali terjadi dan dinilai tidak pernah ditangani secara tegas. Menurut Husni, pola kejadian yang terus berulang menunjukkan lemahnya pengawasan dan absennya langkah korektif yang mampu mencegah insiden serupa terulang kembali.
Selama ini, DPRD Kalimantan Timur disebut telah menjalankan fungsi pengawasannya melalui berbagai forum resmi, mulai dari rapat dengar pendapat, pemanggilan pihak terkait, hingga penyampaian rekomendasi dan teguran. Namun, seluruh upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil konkret.
“DPRD memiliki keterbatasan kewenangan, yakni sebatas memberikan rekomendasi, memanggil pihak terkait, dan menyampaikan teguran. Fakta di lapangan menunjukkan insiden yang sama tetap terjadi. Atas dasar itu, saya memutuskan membawa persoalan ini ke Ombudsman,” ujar Husni, pada Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan atas nama pribadi sebagai wakil rakyat, bukan mewakili kelembagaan DPRD Kalimantan Timur.
Dalam aduannya, Husni meminta Ombudsman menelaah dugaan maladministrasi yang melibatkan regulator dan pengelola pelabuhan, sekaligus mendorong rekomendasi pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Pria yang akrab disapa Ayyub itu menilai, peristiwa tabrakan yang terus berulang tidak dapat lagi dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, frekuensi kejadian justru mengindikasikan adanya kegagalan sistemik dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.





