Untuk keluar dari persimpangan ini, kita perlu menerapkan prinsip Keadilan Distributif dari John Rawls, khususnya mengenai Difference Principle. Rawls menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.
Dalam konteks pendidikan Indonesia 2026, ini berarti:
Afirmasi Anggaran: Distribusi sumber daya tidak boleh lagi "sama rata", melainkan "proporsional". Daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) harus mendapatkan investasi infrastruktur digital dan kualitas guru dua kali lipat lebih besar dari wilayah maju.
2. Kurikulum Kontekstual: Berhenti menyeragamkan standar tanpa menyeragamkan fasilitas. Keadilan berarti mengakui keberagaman lokal sebagai kekuatan, bukan hambatan.
3. Humanisasi Teknologi: Teknologi harus diletakkan sebagai pelayan kemanusiaan (technology for humanity), bukan pengganti peran guru sebagai kompas moral.
Menjelang dekade ketiga abad ke-21 ini, kita diingatkan kembali pada filosofi Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Esensi dari filosofi ini adalah pemberdayaan.
Keadilan bagi seluruh anak negeri tidak akan tercapai jika kita hanya sibuk mengejar peringkat internasional (PISA) namun mengabaikan rasa aman dan kesetaraan kesempatan di ruang-ruang kelas terjauh.
Di persimpangan jalan ini, pilihan kita hanya satu: berbelok ke arah keadilan substansial. Karena pada akhirnya, kualitas sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa pintar anak-anak di ibu kotanya, melainkan dari seberapa berdaya anak-anak di wilayah paling sunyinya.
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026. Mari berhenti sejenak di persimpangan ini, untuk memastikan tidak ada satu pun anak negeri yang tertinggal di belakang. (*)
Penulis : Agus Priyono Marzuki S.Pd,Gr
Profesi: Guru
No WhatsApp: 085792185490
Email: agus16priyono.marzuki@gmail.com
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar