BorneoFlash.com, OPINI - Mei 2026 bukan sekadar penanda kalender bagi insan pendidikan Indonesia. Seratus tiga puluh tujuh tahun setelah kelahiran Ki Hadjar Dewantara, kita berdiri di sebuah titik krusial yang saya sebut sebagai "Persimpangan Keadilan".
Di satu sisi, kita menyaksikan akselerasi teknologi yang menjanjikan efisiensi tanpa batas; di sisi lain, jurang akses dan kualitas pendidikan antarwilayah masih menjadi luka menganga dalam tubuh republik.
Persimpangan keadilan ini nyata terasa ketika kita melihat disparitas antara sekolah di megapolitan yang sudah mengadopsi Generative AI dalam kurikulumnya, dengan sekolah di pelosok yang masih berjuang memperbaiki atap bocor.
Secara teoretis, kondisi ini menantang konsep Pedagogi Kritis yang diusung oleh Paulo Freire. "Pendidikan harus menjadi praktik pembebasan, sarana bagi laki-laki dan perempuan untuk menangani realitas secara kritis dan kreatif serta menemukan cara berpartisipasi dalam transformasi dunia mereka." — Paulo Freire (Pedagogy of the Oppressed).
Jika pendidikan hari ini hanya bisa dinikmati secara paripurna oleh segelintir orang yang memiliki akses teknologi dan ekonomi, maka pendidikan telah bergeser dari "alat pembebasan" menjadi "alat pelanggeng stratifikasi sosial".
Kita harus waspada terhadap apa yang disebut Pierre Bourdieu sebagai Reproduksi Sosial. Bourdieu berpendapat bahwa institusi pendidikan sering kali mereproduksi ketidaksetaraan kelas melalui "modal budaya".
Di tahun 2026, modal budaya ini bertransformasi menjadi literasi digital algoritma. Anak-anak dari keluarga mampu memiliki akses terhadap tutor AI pribadi dan koneksi internet stabil (modal teknis), sementara anak-anak di daerah tertinggal terkurung dalam keterbatasan alat.
Jika negara tidak melakukan intervensi radikal, Hardiknas 2026 hanya akan menjadi seremoni tahunan yang merayakan kemajuan semu, sementara sebagian besar anak negeri tertinggal di belakang garis start.
Untuk keluar dari persimpangan ini, kita perlu menerapkan prinsip Keadilan Distributif dari John Rawls, khususnya mengenai Difference Principle. Rawls menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.
Dalam konteks pendidikan Indonesia 2026, ini berarti:
Afirmasi Anggaran: Distribusi sumber daya tidak boleh lagi "sama rata", melainkan "proporsional". Daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) harus mendapatkan investasi infrastruktur digital dan kualitas guru dua kali lipat lebih besar dari wilayah maju.
2. Kurikulum Kontekstual: Berhenti menyeragamkan standar tanpa menyeragamkan fasilitas. Keadilan berarti mengakui keberagaman lokal sebagai kekuatan, bukan hambatan.
3. Humanisasi Teknologi: Teknologi harus diletakkan sebagai pelayan kemanusiaan (technology for humanity), bukan pengganti peran guru sebagai kompas moral.
Menjelang dekade ketiga abad ke-21 ini, kita diingatkan kembali pada filosofi Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Esensi dari filosofi ini adalah pemberdayaan.
Keadilan bagi seluruh anak negeri tidak akan tercapai jika kita hanya sibuk mengejar peringkat internasional (PISA) namun mengabaikan rasa aman dan kesetaraan kesempatan di ruang-ruang kelas terjauh.
Di persimpangan jalan ini, pilihan kita hanya satu: berbelok ke arah keadilan substansial. Karena pada akhirnya, kualitas sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa pintar anak-anak di ibu kotanya, melainkan dari seberapa berdaya anak-anak di wilayah paling sunyinya.
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026. Mari berhenti sejenak di persimpangan ini, untuk memastikan tidak ada satu pun anak negeri yang tertinggal di belakang. (*)
Penulis : Agus Priyono Marzuki S.Pd,Gr
Profesi: Guru
No WhatsApp: 085792185490
Email: agus16priyono.marzuki@gmail.com
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar