Pemprov Kaltim

Rudy Mas’ud Siapkan Dana Pribadi untuk Kursi Pijat dan Akuarium Air Laut, Pemprov Bahas Mekanisme

lihat foto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltim, Astri Intan Nirwany. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltim, Astri Intan Nirwany. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Langkah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud untuk meredam polemik renovasi rumah jabatan senilai Rp25 miliar kini memasuki tahap pembahasan administratif. 

Rencana penggunaan dana pribadi guna mengganti sejumlah fasilitas yang menuai sorotan publik masih menunggu kejelasan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Rudy menyampaikan kesediaannya menanggung secara pribadi beberapa item yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi kedinasan, seperti kursi pijat dan akuarium air laut. 

Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun media sosial pribadinya serta kanal resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (26/4/2026), sebagai tanggapan atas kritik masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltim, Astri Intan Nirwany, mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait tata cara penggantian, mengingat seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

“Bapak Gubernur telah menyampaikan niat untuk mengganti beberapa item menggunakan dana pribadi. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih kami koordinasikan lebih lanjut,” ujarnya, pada Selasa (28/4/2026).

Menurut Astri, pembahasan tersebut akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Inspektorat, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Langkah itu dilakukan agar setiap keputusan tetap sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, kehati-hatian diperlukan karena pengadaan barang dalam proyek renovasi rumah jabatan tersebut telah selesai pada tahun anggaran 2025. Karena itu, perubahan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur resmi.

“Karena proses pengadaan telah dilaksanakan pada 2025, maka tentu tidak dapat serta-merta dilakukan perubahan,” katanya.


Selain menyiapkan mekanisme penggantian, Pemerintah Provinsi Kaltim juga akan menelusuri kembali berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat, terutama terkait nilai sejumlah item yang menjadi perhatian publik.

Salah satu yang akan diverifikasi ialah kabar mengenai harga kursi pijat yang disebut mencapai Rp125 juta. Menurut Astri, informasi tersebut masih perlu dicocokkan dengan data resmi pemerintah.

“Terkait angka tersebut, kami masih melakukan pengecekan. Sepengetahuan kami, nilainya tidak sebesar itu,” tuturnya.

Astri menambahkan, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan skema teknis penggunaan dana pribadi gubernur untuk mengganti item dimaksud.

Menurut dia, pembahasan lanjutan masih diperlukan agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

“Mekanisme teknisnya masih kami bahas bersama Inspektorat dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa,” ucapnya.

Ia menegaskan, karena seluruh tahapan pengadaan sebelumnya telah rampung, maka setiap tindak lanjut wajib mengikuti prosedur dalam sistem pengadaan pemerintah. Oleh sebab itu, koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci sebelum keputusan final ditetapkan.

“Pasti terdapat mekanisme yang harus ditempuh, dan hal itu saat ini sedang kami koordinasikan,” demikian Astri. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar