DPRD Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Desak Penindakan Tegas, Kepatuhan UMSK Penunjang Migas Disorot

lihat foto
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR - Kepatuhan perusahaan terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di sektor penunjang migas di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan.

Sektor ini diketahui menyerap ribuan tenaga kerja di Kukar dan menjadi salah satu penopang utama aktivitas industri daerah, sehingga kepatuhan terhadap standar upah dinilai krusial.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mendesak pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti mengabaikan ketentuan pengupahan.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran hanya akan memperpanjang persoalan dan merugikan pekerja.

“Kalau sudah menyimpang dari aturan, pemerintah harus tegas. Perusahaan perlu dipanggil dan dievaluasi agar hak pekerja benar-benar terlindungi,” tegas Desman, pada Selasa (28/4/2026). 

Ia juga menilai, perusahaan yang terindikasi tidak patuh harus segera menjalani proses klarifikasi dan evaluasi untuk memastikan standar upah benar-benar diterapkan tanpa pengecualian.

Desman juga menyoroti pentingnya peran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Berdasarkan evaluasi tahunan, isu kepatuhan pengupahan di sektor ini disebut masih berulang setiap tahun, menunjukkan perlunya penguatan pengawasan yang lebih konsisten.

“Jangan sampai di tahun 2026 ini persoalan yang sama kembali mencuat. Harus ada langkah konkret,” tandasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar