Upaya ini mencakup komitmen aparatur, inovasi layanan, serta pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi profesionalisme. “Integritas harus menjadi nafas dalam setiap pelayanan. Tanpa itu, inovasi tidak akan berdampak maksimal,” tegas Agus.
Sementara itu, Ketua Panitia FKP, Ardiawan Nugraha Putra, menjelaskan bahwa pelaksanaan forum ini berlandaskan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.
Menurutnya, FKP menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan persepsi antara penyelenggara layanan dan masyarakat, sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan layanan yang diberikan benar-benar akuntabel dan menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Forum ini diikuti berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga perwakilan RT se-Kota Balikpapan. Keterlibatan luas ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan aplikatif.
Selain itu, peserta juga mendapatkan sosialisasi terkait pembaruan regulasi adminduk yang menjadi dasar penting dalam penguatan sistem layanan berbasis data.
Melalui FKP 2026, Pemkot Balikpapan berharap terbangun sinergi kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Evaluasi dan masukan yang dihimpun akan menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan.
Langkah ini menjadikan Balikpapan optimistis mampu menghadirkan pelayanan adminduk yang lebih modern, cepat, dan terpercaya, sekaligus memperkuat posisinya sebagai kota yang adaptif di era digital. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar