BorneoFlash.com, KUKAR – Meski telah mengantongi izin dari pemerintah pusat, operasional bajaj berbasis aplikasi MaxRide di Tenggarong tetap ditahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) lantaran belum memiliki payung hukum di tingkat daerah.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menegaskan bahwa operasional layanan tersebut belum dapat dijalankan secara komersial sebelum seluruh regulasi daerah dipenuhi.
“Secara prinsip kita tidak melarang. Tapi karena belum ada regulasi daerah yang mengatur, untuk sementara jangan dulu dijalankan secara komersial,” ungkap Rendi.
Ia menjelaskan, meskipun kendaraan bajaj yang akan digunakan telah memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan STNK dan izin dari kepolisian, statusnya sebagai angkutan umum berbasis aplikasi masih belum memiliki dasar hukum di Kukar.
Karena itu, Rendi meminta agar operasional layanan tersebut ditunda sementara hingga izin wilayah dan aturan pendukung lainnya rampung.
“Kalau untuk kendaraan, izinnya sudah ada dan boleh digunakan di jalan. Tapi untuk angkutan umum berbasis aplikasi belum bisa, karena izin wilayahnya belum ada. Kita tahan dulu sampai semua lengkap,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Kukar saat ini tengah mendorong percepatan pembahasan regulasi bersama DPRD Kukar. Aturan tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek operasional, mulai dari tarif, jumlah armada, hingga sistem layanan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan DPRD untuk segera membahas ini dalam bentuk Perda. Supaya nanti jelas, dari tarif sampai sistem operasionalnya,” jelas Rendi.
Meski demikian, ia menilai kehadiran inovasi transportasi seperti MaxRide tetap menjadi hal positif selama dijalankan sesuai aturan. Bahkan, Pemkab Kukar mendorong agar layanan tersebut dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
“Kita ingin kehadirannya memberi manfaat, terutama bagi tenaga kerja lokal. Harapannya, keterlibatan masyarakat Kukar bisa maksimal,” ujarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar