Selain itu, setiap ASN juga wajib membuat laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaan. “WFH bukan berarti bebas. Pegawai tetap harus standby, bisa dihubungi kapan saja, dan tetap bekerja sesuai target,” tegas Purnomo.
Pengawasan juga dilakukan secara ketat. ASN yang kedapatan menyalahgunakan waktu kerja, seperti bepergian tanpa kepentingan dinas, akan menjadi perhatian tim penegakan disiplin.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran, terutama dalam penggunaan listrik, air, serta bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas ASN.
Selain itu, pengurangan aktivitas perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, hingga pembatasan penggunaan kendaraan dinas juga menjadi bagian dari kebijakan ini.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Balikpapan turut berkontribusi dalam menekan tingkat polusi serta mendorong pola kerja yang lebih ramah lingkungan.
Lebih jauh, kebijakan WFH ini menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang adaptif dan modern, dengan menitikberatkan pada kinerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik.
Pemkot juga mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui pemanfaatan berbagai sistem informasi dan aplikasi berbasis elektronik.
Kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat, dengan tetap memastikan kualitas pelayanan publik dan kinerja ASN tetap terjaga.
Dari langkah ini, Balikpapan diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang berhasil menerapkan transformasi budaya kerja ASN secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar