BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/474/E/Setda tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Melalui aturan ini, Pemkot Balikpapan menerapkan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi pegawai.
Penyesuaian tersebut berlaku pada dua hari sebelum libur Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idulfitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Dalam periode tersebut, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang melalui aplikasi eManuntung dengan memilih jenis presensi FWA sesuai jam kerja yang berlaku. Pegawai yang tidak melakukan presensi sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi disiplin.
Selain itu, ASN juga tetap diwajibkan merespons komunikasi dari atasan atau kepala perangkat daerah. Apabila panggilan tidak dijawab hingga tiga kali atau tidak memberikan respons dalam waktu maksimal 30 menit, pegawai dapat dikenakan sanksi.
Pemkot Balikpapan juga menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
"Kepala perangkat daerah diminta memastikan layanan penting tetap berjalan, termasuk layanan kesehatan, transportasi, ketenteraman dan ketertiban umum, kebencanaan, administrasi kependudukan, kebersihan, hingga layanan pariwisata," jelasnya dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin 2 Maret 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga meminta perangkat daerah tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, baik melalui sistem SP4N-LAPOR, layanan tatap muka, maupun media lain agar masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi dan keluhan selama masa libur nasional.
"Pimpinan perangkat daerah juga diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan jumlah pegawai yang tersedia," ucapnya.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN harus menjaga integritas selama menjalankan tugas, termasuk tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa penerapan FWA ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan efektivitas kerja pegawai selama masa libur nasional dan cuti bersama. Jika terjadi kondisi kedaruratan, seluruh perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik esensial tetap berjalan optimal.
Surat edaran ini diterbitkan dengan mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, serta ketentuan lain terkait manajemen kinerja ASN di instansi pemerintah.(*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar