Pemerintah Kota Balikpapan

Balikpapan Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Tetap Produktif dan Layanan Publik Dijaga

Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo. Foto: BorneoFlash/Ardian
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo. Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis kinerja.

Penerapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/737/E/Setda yang diterbitkan oleh Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud pada 8 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait perubahan pola kerja ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa sistem kerja ASN kini mengkombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan satu hari kerja dari rumah setiap pekan.

“WFH dilaksanakan setiap hari Jumat untuk seluruh ASN, namun ada pengecualian bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan lurah yang tetap wajib bekerja dari kantor,” jelasnya pada Kamis (9/4/2026).

Selain itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan perizinan dan administrasi kependudukan, tetap menjalankan WFO guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Purnomo menegaskan, meskipun sebagian layanan telah berbasis digital, pemerintah tetap menyiapkan petugas di kantor, untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan secara langsung.

Pengaturan proporsi ASN yang WFH dan WFO sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, agar operasional tetap berjalan dengan baik. “Jangan sampai ada masyarakat datang tetapi tidak ada petugas. Itu yang kami atur agar pelayanan tetap optimal,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan disiplin, mulai dari absensi hingga pelaporan kinerja. Presensi dilakukan dua kali sehari melalui aplikasi, yakni pukul 08.00 dan 16.30 Wita.


Selain itu, setiap ASN juga wajib membuat laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaan. “WFH bukan berarti bebas. Pegawai tetap harus standby, bisa dihubungi kapan saja, dan tetap bekerja sesuai target,” tegas Purnomo.

Pengawasan juga dilakukan secara ketat. ASN yang kedapatan menyalahgunakan waktu kerja, seperti bepergian tanpa kepentingan dinas, akan menjadi perhatian tim penegakan disiplin.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran, terutama dalam penggunaan listrik, air, serta bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas ASN.

Selain itu, pengurangan aktivitas perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, hingga pembatasan penggunaan kendaraan dinas juga menjadi bagian dari kebijakan ini.

Melalui langkah tersebut, Pemkot Balikpapan turut berkontribusi dalam menekan tingkat polusi serta mendorong pola kerja yang lebih ramah lingkungan.

Lebih jauh, kebijakan WFH ini menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang adaptif dan modern, dengan menitikberatkan pada kinerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik.

Pemkot juga mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui pemanfaatan berbagai sistem informasi dan aplikasi berbasis elektronik.

Kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat, dengan tetap memastikan kualitas pelayanan publik dan kinerja ASN tetap terjaga.

Dari langkah ini, Balikpapan diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang berhasil menerapkan transformasi budaya kerja ASN secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar