“Apabila memungkinkan untuk dilakukan pergeseran jabatan, maka akan kami laksanakan sebagai bagian dari penyegaran tugas. Sebab, terdapat pejabat yang memang telah memasuki masa yang tepat untuk dilakukan rotasi,” jelasnya.
Ia menilai bahwa rotasi jabatan tidak hanya menjadi kebutuhan organisasi, tetapi juga menjadi sarana bagi pejabat untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas pengalaman kerja dalam bidang yang berbeda. Dengan demikian, diharapkan kinerja pemerintahan dapat tetap berjalan secara optimal.
Sementara itu, bagi jabatan yang tidak dapat diisi melalui mekanisme rotasi, Pemkot Samarinda akan memanfaatkan sistem manajemen talenta atau merit system yang saat ini telah diterapkan secara nasional dan berbasis pada penilaian objektif.
“Untuk jabatan-jabatan yang belum dapat terisi melalui pergeseran, selanjutnya akan kami gunakan sistem manajemen talenta,” tambahnya.
Melalui sistem tersebut, setiap aparatur sipil negara yang ingin menduduki jabatan strategis diwajibkan memenuhi nilai minimal yang telah ditetapkan. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan terukur berdasarkan capaian kinerja individu.
“Nantinya, kepala dinas, camat, dan jabatan lainnya harus memenuhi nilai minimal tujuh. Nilai terendah dalam sistem ini adalah lima. Oleh karena itu, apabila nilainya lima atau enam, maka tidak dapat mengikuti promosi jabatan. Hal inilah yang perlu dipahami oleh seluruh PNS terkait sistem baru ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penerapan sistem manajemen talenta tersebut menjamin proses yang lebih transparan dan profesional, karena seluruh tahapan dilakukan secara daring serta berada di bawah kendali Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sistem ini jauh lebih transparan, lebih profesional, dan lebih akuntabel, karena seluruh penilaian ditentukan berdasarkan kinerja masing-masing individu. Prosesnya juga dilakukan secara daring dan dikelola oleh BKN, bukan oleh pemerintah kota,”pungkasnya. (*/Adv Diskominfo Samarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar