“Setiap kegiatan harus melalui evaluasi administratif, termasuk penyesuaian judul kegiatan dan kelengkapan dokumen agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan,” jelasnya.
Dalam proses asistensi tersebut, kata Ananta, sering ditemukan sejumlah penyesuaian teknis yang perlu dilakukan, seperti perubahan nama ruas jalan, lokasi kegiatan, hingga perbaikan dokumen pendukung.
“Beberapa penyesuaian biasanya diperlukan, seperti terkait lokasi kegiatan atau administrasi, sehingga saat pelaksanaan tidak menimbulkan kendala,” tambahnya.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan tidak turunnya bantuan keuangan, Ananta menegaskan bahwa informasi tersebut merujuk pada tahun anggaran 2027, bukan tahun 2026.
“Informasi yang beredar tersebut sebenarnya berkaitan dengan rencana tahun 2027. Untuk tahun 2026, alokasi sudah jelas dan siap dilaksanakan,” tegasnya.
Meskipun mengalami penurunan hampir setengah dari tahun sebelumnya, ia menyebutkan bahwa kondisi tersebut merupakan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan pemerintah provinsi.
“Penurunan alokasi ini menyesuaikan kondisi keuangan provinsi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam perencanaan anggaran,” pungkas Ananta. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar