Pemerintah Kota Balikpapan

Minim Pemahaman Jadi Kendala, Wawali Balikpapan: Genjot Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan hingga RT

Minim Pemahaman Jadi Kendala, Wawali Balikpapan: Genjot Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan hingga RT
Klik untuk memutar video
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo saat membuka Rakor atas Pelaksanaan Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, pada Selasa (7/4/2026). Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Untuk itu, sosialisasi akan diperluas hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), guna meningkatkan kepesertaan, khususnya bagi pekerja nonformal.

Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menyebut masih banyak warga yang belum memanfaatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan, meskipun iurannya tergolong sangat terjangkau.

“Iurannya hanya sekitar Rp8.400, tapi manfaat perlindungannya besar. Bahkan bisa mendapatkan santunan hingga ratusan juta rupiah jika terjadi risiko,” jelasnya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, pada Selasa (7/4/2026).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kepatuhan, sekaligus memperluas jangkauan program jaminan sosial.

Rakor atas Pelaksanaan Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, pada Selasa (7/4/2026). Foto: BorneoFlash/Ardian
Rakor atas Pelaksanaan Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, pada Selasa (7/4/2026). Foto: BorneoFlash/Ardian

Menurut Bagus, salah satu kendala utama rendahnya kepesertaan adalah kurangnya informasi di masyarakat. Banyak yang mengira BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, padahal pekerja mandiri seperti pelaku UMKM dan pekerja sosial juga berhak mendapatkan perlindungan.

“Sebagian masyarakat belum tahu manfaatnya. Padahal ini penting untuk melindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya telah memberikan dukungan melalui bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah serta kelompok usia rentan. Namun, cakupan perlindungan masih perlu diperluas.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar