Polemik kemudian muncul setelah kehadiran organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dalam kegiatan tersebut memicu penolakan dari Remaong Koetai Berjaya (RKB).
Menanggapi dinamika itu, Yani menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri persoalan antarorganisasi masyarakat.
“Kalau ada perbedaan pandangan antarormas, itu menjadi urusan masing-masing organisasi. DPRD tidak dalam posisi untuk menilai ataupun memutuskan,” katanya.
Ia juga menyinggung kedatangan sejumlah perwakilan ormas yang mendatangi rumah jabatan pimpinan DPRD untuk meminta penjelasan terkait penggunaan gedung tersebut.
“Kami menerima mereka sebagai bentuk silaturahmi dan dialog. Pada prinsipnya DPRD terbuka untuk komunikasi dengan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa persoalan legalitas organisasi kemasyarakatan merupakan kewenangan pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta aparat penegak hukum.
Ia berharap seluruh organisasi kemasyarakatan di Kutai Kartanegara dapat menjaga situasi daerah tetap kondusif serta terus mendukung berbagai program pembangunan di daerah. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar