BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan menindak tegas pegawai yang melanggar aturan kerja dari rumah (WFH), terutama terkait disiplin dan integritas kerja.
“Disiplin dan integritas tanpa kompromi. Setiap pelanggaran pasti kami tindak tegas,” ujarnya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran WFH mencakup aktivitas bekerja sambil bepergian maupun dari kafe. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran pimpinan satuan kerja (satker) dalam memastikan efektivitas pelaksanaan WFH.
“Pimpinan satker harus memastikan output, menjaga ritme kerja, sekaligus memberi teladan,” kata Gus Ipul.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Sosial menyiapkan ekosistem kerja digital yang presisi, terintegrasi, dan mudah digunakan. Dengan sistem itu, ia berharap pelaksanaan WFH tetap produktif dan terukur. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan harus berorientasi pada hasil, bukan sekadar aktivitas.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini berlaku di instansi pusat dan daerah, serta pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya setelah dua bulan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar